FISKAL DAN SUNSET POLICY (INDONESIA)

1

Written on 7:42 PM by Riza

Saya ingin membagikan berita terbaru sehubungan dengan fiskal LN dan peraturan sehubungan dengan sunset policy, yang saya rasa akan sangat berguna bagi anda individu dan perusahaan.Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. 53/PJ/2008 tertanggal 31 December 2008, yang menjadi subyek dari fiskal LN adalah:

- Lebih dari 21 tahun
- Dan tidak memiliki NPWP

Waktu anda memiliki NPWP maka anda tidak lagi menjadi subyek atas Fiskal LN dan juga tanggungan anda atau anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus (i.e. orang tua dan mertua, anak dan anak angkat atau anak tiri)
Dimana syarat untuk mendapat pembebasan ini adalah:

1. Membawa NPWP asli (atau copy jika yang berangkat adalah tanggungan atau anggota keluarga)
2. Membawa kartu keluarga
3. Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa anggota keluarga ditanggung oleh pemilik NPWP (jika yang berangkat adalah orang tua atau mertua)
Hal yang perlu diperhatikan adalah:

1. Pastikan bahwa NPWP anda valid (terdiri dari 15 angka)
2. Pastikan bahwa nama yang terdapat di NPWP, KTP dan passport anda sama tanpa perbedaan yang significant.
3. Pastikan bahwa NPWP anda telah terdaftar lebih dari 3 hari di KPP.
4. Pastikan bahwa anda menyiapkan surat pernyataan dan copy dari semua dokumen di atas ketika anda merencanakan pergi keluar negeri.

Mohon diperhatikan bahwa sekarang tarif fiskal LN meningkat dari sebelumnya Rp 1,000,000 menjadi Rp 2,500,000 untuk penerbangan udara dan dari Rp 500,000 menjadi Rp 1,000,000 untuk perjalanan laut.

Informasi lainnya yang ingin saya bagikan adalah perpanjangan batas waktu sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 February 2009, sehingga bagi anda yang ingin memperbaiki SPT anda maka anda masih dapat melakukannya.

Rincian peraturan saya lampirkan di e-mail ini, saya hanya menyiapkan summary saja untuk anda untuk menghindari anda menjadi ngantuk =). Maka, untuk lebih detil silakan anda membaca jika anda tertarik.

Semoga ini dapat bermanfaat bagi anda semua.

NOTE : SUMBER DARI MAILING LIST warga_adena@yahoogroups.com


If you enjoyed this post Subscribe to our feed

1 Comment

  1. ND |

    Thanks untuk infonya....kemarin sich kesini masih bebas fiskal...

     

Post a Comment