TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN THN 2009

0

Written on 2:18 AM by Riza

Bagi yang belum tahu soal pelaporan dan perubahan cara pelaporan semoga artikel ini bermanfaat
1. Penyampaian Laporan SPT thn
TATA CARA LAMA
SPT diterima setelah dilakukan penelitian kelengkapan
SPT yang diterima terbatas pada SPT WP yang terdaftar di KPP sendiri
SPT Tanpa amplop tertutup, kecuali melalui Pos/ekspedisi
sekarang ada TATA CARA BARU yang mempermudah WP dalam pelaporan pajaknya



SPT diterima langsung tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu
SPT yang diterima tidak terbatas pada SPT WP yang terdaftar di KPP sendiri, tetapi juga SPT WP yang terdaftar di KPP lain
SPT diterima dalam amplop tertutup.
2. Hal-hal penting
SPT Tahunan dan e-SPT Tahunan dapat disampaikan oleh WP melalui TPT/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box di mana saja.
SPT disampaikan dalam amplop tertutup, yang ditulis keterangan sbb:
- Nama Wajib Pajak
- NPWP
- Tahun Pajak
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
- Nomor Telepon
KPP menyediakan amplop untuk WP yang tidak membawa amplop
Petugas penerima SPT memberikan Tanda Terima yang telah ditandatangani, diberi tanggal penerimaan SPT dan Cap/Stempel KPP.
Drop Box ditempatkan di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, atau tempat-tempat tertentu lain di wilayah kerjanya.

SPT Tahunan yang dapat diterima melalui TPT/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box :
SPT Tahunan PPh WP Badan;
SPT Nihil
SPT Kurang Bayar
SPT Lebih Bayar
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi;
SPT Nihil
SPT Kurang Bayar
SPT Lebih Bayar
SPT Tahunan Pembetulan;
Untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 , tata cara penerimaan dan pengolahannya dipersamakan dengan prosedur penerimaan dan pengolahan SPT PPh Tahunan sesuai Perdirjen Nomor 19/PJ/2009.

Pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Penerima SPT pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box wajib menggunakan tanda pengenal pegawai yang sah.
Jadwal pelayanan dan lokasi Drop Box ditetapkan oleh Kepala KPP sebagai Penanggung Jawab Drop Box/pojok pajak dengan koordinasi Kepala Kantor Wilayah DJP.
Kepala Kantor Wilayah DJP menyampaikan jadwal dan lokasi Drop Box/pojok pajak di wilayah kerjanya kepada Direktur P2Humas untuk diinformasikan kepada petugas Kring Pajak dan di-upload pada website www.pajak.go.id.
Untuk mengantisipasi beban puncak dengan mempertimbangkan beban kerja, Kepala KPP dapat membentuk tim/satgas untuk melakukan proses penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
Kepala KPP memprioritaskan pengiriman dan pengolahan SPT Lebih Bayar (LB) terlebih dahulu.
Setiap hari Kepala KPP melakukan monitoring atas SPT Tahunan yang terdaftar di wilayahnya yang diterima melalui KPP lain;
Dalam satu amplop tidak boleh terdapat lebih dari satu SPT Tahunan;
Pada saat penerimaan di TPT/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box SPT Tahunan yang diserahkan WP pada prinsipnya TIDAK DAPAT DITOLAK.
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Khusus.



Read More..